Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan
Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject
matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang
studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru
yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi
akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi
pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam
proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut
untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki
perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui
kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan
kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG)
dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru
tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian
program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan
pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik
dan profesional.
Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Peserta
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota
- Memiliki NUPTK
- Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi
Tempat Ujian
- Lokasi TUKG mudah dijangkau
- Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan (sumber Wikipedia-UKG)
Bagi yang berkeinginan mengoleksi soal-soal UKG saya sediakan kumpulan soal UKG lengkap dan anda dapat mendownload secara gratis melalui link di bawah ini :
https://www.scribd.com/doc/290953510/Kumpulan-Soal-UKG-2015
Bagi yang mau mencoba latihan seperti online saya juga lampirkan file flash yang berisi ukg online tentang pedagogik pada link di bawah ini :
https://drive.google.com/open?id=0B7CjMTcGjTV_YU1yYzVTWFViVGs
0 komentar:
Post a Comment